Ini dilihat dari segi harus dilaksanakan atau harus ditinggalkan wasiat itu, maka para ulama telah berbeda pendapat, berikut beberapa pendapat dari mereka:
PENDAPAT PERTAMA
Pendapat ini memandang bahwa wasiat itu wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak ataupun sedikit. Pendapat ini dikatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Majlaz dalilnya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapak dan kerabatnya secara baik. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”.( QS Al-Baqarah : 180)
PENDAPAT KEDUA
Pendapat ini memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayat itu wajib hukumnya.
Ini berdasarkan mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri
PENDAPAT KETIGA
Iaitu pendapat empat orang imam dan aliran Zaidiyah yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang-orang meninggalkan harta seperti pendapat pertama dan ke dua, akan tetapi wasiat itu berbeda-beda hukumnya menurut keadaan masing-masing.
Maka wasiat itu terkadang wajib, terkadang sunnat, terkadang haram, terkadang makruh dan jaiz.
APAKAH HIKMAHNYA?
Rasulullah saw. Bersabda:
اِنَّاللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ اَمْوَالِكُمْ زِيَادَةً فِى اَعْمَالِكُمْ فَضَعُوْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ اَوْحَيْثُ اَحْبَبْتُمْ
“Sesungguhnya Allah telah bersedekah kepada kamu dengan sepertiga dari harta kamu sebagai penambah amal kebajikan-mu, maka tempatkanlah ia dimana kamu mau atau dimana kamu suka”
Hadist diatas adalah hadist dhaif :
Menunjukkan bahwa wasiat itu adalah salah satu cara yang digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada akhir hidupnya agar kebaikan bertambah atau memperoleh apa yang terlewati olehnya. Karena didalam wasiat itu terdapat banyak kebajikan dan pertolongan bagi manusia itu sendiri untuk perbekalan nanti.
No comments:
Post a Comment